KISAHAN.ID — Gudang penampungan dan pencucian daging babi milik PT Oriental Niaga Raya yang berlokasi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, disegel oleh masyarakat pada Selasa (20/1/2026). Menyikapi hal tersebut, Polresta Kendari melakukan penyelidikan untuk memastikan dasar hukum penyegelan serta kelengkapan perizinan usaha perusahaan tersebut.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penyegelan dilakukan oleh masyarakat setempat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat. Polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), gudang dalam kondisi tergembok.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas penampungan dan pengolahan daging babi di lokasi tersebut,” kata Ariel.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata dinilai telah memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, hasil pengecekan visual terhadap daging babi yang tersimpan di dalam gudang menunjukkan kondisi daging masih layak dan tidak ditemukan indikasi pembusukan.
Ariel menjelaskan, aktivitas usaha di gudang tersebut sebatas pencucian, pemotongan, dan pengemasan daging babi untuk keperluan distribusi. Polisi tidak menemukan adanya proses produksi lanjutan atau pengolahan industri yang berpotensi menimbulkan limbah dalam skala besar.
Polresta Kendari menegaskan bahwa penghentian kegiatan usaha atau penyegelan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur hukum oleh instansi berwenang. Saat ini, polisi masih mendalami dasar hukum penyegelan, kewenangan pihak yang melakukan tindakan tersebut, serta status perizinan dan izin lingkungan perusahaan.
Sebagai bagian dari klarifikasi, polisi akan memanggil pengelola usaha, unsur pemerintah setempat, dan perwakilan masyarakat yang terlibat. Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan menempuh jalur hukum resmi dalam menyampaikan keberatan.
Redaksi



















Komentar