KISAHAN.ID – Niat hati mengejar proyek, seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial H, malah mendapat kenyataan pahit. Ia menjadi korban penipuan dari dua orang yang mengaku bisa mengurus proyek kementerian. Akibatnya, uang Rp588 juta justru melayang.
Dua pelaku adalah seorang wanita berinisial FA (41) dan pria berinisial WA (38). Mereka ditangkap polisi di Jakarta pada Minggu (9/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malu, mengatakan kasus tersebut terjadi di Kota Kendari pada Januari 2026. Kedua pelaku diketahui sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta.
FA berdomisili di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sementara WA berdomisili di Kelurahan Satangnga, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Menurut Welliwanto, aksi keduanya cukup meyakinkan. Mereka menggunakan identitas palsu dan menawarkan proyek yang disebut berasal dari kementerian.
“Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan identitas palsu serta menjanjikan proyek yang disebut dikeluarkan oleh kementerian,” ucapnya.
Korban H kemudian ditawari pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowatu, Kabupaten Kolaka, serta kawasan Anawoi, Kampung Bajo. Proyek tersebut diklaim menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2026.
Setelah bertemu dan diyakinkan bahwa proyek tersebut bisa diperoleh dan diurus, korban pun menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan kedua tersangka.
“Totalnya bukan lagi uang muka kecil-kecilan. Nilainya mencapai Rp588 juta,” bebernya.
Namun, cerita indah tentang proyek kementerian itu ternyata tidak berujung pada pekerjaan. Proyek yang dijanjikan justru diperoleh kontraktor lain. Sementara uang korban yang sudah ditransfer ke sejumlah rekening hingga kini tidak dikembalikan.
“Pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dari penipuan tersebut,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang membuat perkara ini semakin menarik.
Di antaranya satu KTP palsu, satu unit ponsel Samsung berwarna biru, satu unit Nokia jadul berwarna hitam, satu unit ponsel Samsung berwarna biru, serta satu stempel palsu kementerian. Dengan modal identitas palsu dan stempel yang juga palsu, proyek bernilai besar pun dijadikan umpan.
Kini, tawaran proyek tersebut berubah menjadi proyek hukum bagi kedua tersangka. FA dan WA dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan juncto memberikan bantuan pada waktu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Welliwanto.
Bagi korban H, uang Rp588 juta mungkin awalnya disiapkan untuk mengejar proyek. Namun, sebelum proyek benar-benar berjalan, uang tersebut justru lebih dulu “berangkat” menuju rekening yang diarahkan tersangka.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar