KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Pelaku berinisial DI (24) menganiaya sang istri, MA (20), setelah korban menolak ajakan untuk tinggal bersama mertua.
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (14/9/2025), dan disaksikan langsung oleh ibu pelaku yang juga mertua korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kekerasan bermula saat ibu pelaku mengajak korban untuk tinggal bersamanya di sekolah tempat ia mengajar. Namun, korban menolak karena khawatir hal itu akan mengganggu kegiatan kuliahnya.
“Pelaku tidak terima ajakan ibunya ditolak oleh korban, lalu langsung menganiaya korban di dalam kamar,” kata Malau, Jumat (10/10).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, memar pada mata kiri, dan luka gores di siku. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar