Hukrim

Tegur Istri karena Aurat Terlihat, Suami di Kendari Malah Dibalas Bentakan dan Laporan KDRT

Suami, Jimin, dan istrinya, Sri Yanti. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Niat menegur istri agar menutup aurat saat mendampingi anak berobat di sebuah klinik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), justru berujung pertengkaran hingga laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pria bernama Jimin (33) akhirnya diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan Jimin ditangkap pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Peristiwa tersebut bermula di Klinik Sarlina, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, korban berinisial Sri Yanti (26) sedang mendampingi anaknya yang menjalani perawatan.

Menurut polisi, Jimin menegur istrinya karena mengenakan pakaian yang dinilai terbuka sehingga auratnya terlihat. Teguran itu disebut berkaitan dengan keberadaan tenaga medis laki-laki di klinik tersebut.

“Persoalan bermula ketika suami menegur istrinya karena mengenakan pakaian yang dinilai terbuka dan aurat kelihatan. Sebab perawatnya itu laki-laki. Tapi teguran itu disambut korban dengan bentakan,” kata Welliwanto.

Jimin mengaku tersinggung dan merasa tidak dihargai sebagai suami. Perselisihan kemudian berlanjut saat keduanya keluar klinik untuk membeli makanan.

Di dalam mobil, pertengkaran kembali terjadi. Jimin mengaku memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.

Selain dugaan pemukulan, korban melaporkan Jimin karena diduga mengeluarkan pistol jenis airsoft gun dan mengarahkannya ke bagian perut korban sembari mengancam.

Namun, tuduhan tersebut dibantah Jimin. Dalam pemeriksaan, ia mengakui melakukan pemukulan, tetapi membantah menggunakan airsoft gun untuk mengancam istrinya.

“Dalam pemeriksaan, Jimin mengakui pemukulan, tetapi membantah telah mengancam korban menggunakan airsoft gun,” jelasnya.

Polisi mengamankan Jimin beserta barang bukti berupa satu pistol airsoft gun dan satu unit Toyota Agya warna silver.

Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *