KISAHAN.ID – Seorang pria bernama Reza Setiawan (29) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari setelah diduga mencuri emas milik seorang warga di BTN Nara Hills Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, pelaku bernama pacarnya, Ruli Rosdiana, meminjam mobil milik korban dengan alasan hendak membeli tabung gas.
“Pelaku kemudian mengambil emas yang disimpan korban di dalam dompet pada bagian pintu pengemudi,” kata Wellianto.
Menurut hasil pemeriksaan, emas tersebut kemudian dijual pelaku ke salah satu toko emas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat. Emas seberat 1,3 gram itu dijual seharga Rp1,8 juta.
Wellianto menyebut pelaku mengaku uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
“Sebesar Rp500 ribu digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya. Sisanya Rp1,3 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Sementara barang bukti emas masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, Reza kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar