Pemkot Kendari

Surat Edaran Wali Kota Terbit, Berikut Skema Kerja ASN Selama Libur Panjang di Kendari

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat memimpin apel dihadapan para ASN. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.3/1343 Tahun 2026 sebagai langkah strategis menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah libur panjang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penerapan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA). Menurutnya, skema ini dirancang bukan untuk menambah hari libur, melainkan memastikan ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.

“Penerapan WFA ini bukan berarti menambah hari libur, tetapi sebagai upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. ASN tetap harus siaga dan responsif terhadap tugasnya,” ujar Amir Hasan, Selasa (24/3/2026).

Dalam implementasinya, WFA diberlakukan pada dua periode, yakni saat Hari Suci Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan saat Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026. Meski begitu, pelaksanaannya dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah. Sisanya tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO), khususnya pada sektor layanan dasar.

Surat Edaran Wali Kota Kendari. Dok: Istimewa.

Pemkot Kendari menegaskan bahwa perangkat daerah harus mampu mengatur pembagian tugas secara proporsional dan terukur. Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, serta transportasi publik tetap menjadi prioritas utama agar aktivitas masyarakat tidak terganggu selama masa libur.

Selain pengaturan sistem kerja, aspek integritas juga menjadi perhatian penting. Seluruh ASN diimbau untuk menjaga disiplin, tidak melakukan praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta tetap menjunjung tinggi etika pelayanan publik.

ASN juga diminta sigap melaporkan kepada pimpinan apabila terjadi kondisi darurat atau kejadian luar biasa di lingkungan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap ASN dapat menjadi teladan, tidak hanya dalam menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga dalam memanfaatkan momen libur untuk memperkuat kebersamaan dan silaturahmi.

Usai masa libur, seluruh ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu dengan semangat baru guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Surat edaran ini berlaku bagi seluruh jajaran di lingkup Pemkot Kendari sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, profesional, dan berkelanjutan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *