KONAWE, KISAHAN.ID – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AW (33), diduga menikahi perempuan lain berinisial IRH, secara diam-diam. Padahal ia telah menikah dengan wanita berinisial NIM (29).
NIM mengungkapkan, ia telah menjalin hubungan dengan AW selama lebih dari sembilan tahun sebelum akhirnya menikah secara resmi pada 9 Agustus 2025 di Kabupaten Konawe. Pernikahan tersebut disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Namun, setelah pernikahan berlangsung, NIM menghadapi kondisi keluarga yang sulit. Orangtuanya jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bahteramas Kendari, sebelum akhirnya dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kondisi tersebut membuat pengurusan administrasi pernikahan, termasuk buku nikah, tertunda.
Di tengah situasi tersebut, NIM mengaku AW jarang memberikan dukungan dan tidak pernah menjenguk mertuanya yang sakit. Hubungan keduanya pun disebut kerap diwarnai pertengkaran.
Pada 1 Oktober 2025, AW menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. NIM tidak hadir pada momen tersebut karena masih merawat orangtuanya. Sejak itu, komunikasi dan hubungan keduanya semakin merenggang.
Permasalahan memuncak ketika NIM mendapat informasi bahwa AW telah menikah lagi secara diam-diam dengan seorang perempuan berinisial IRH, yang diketahui merupakan rekan kerjanya sesama PPPK di instansi yang sama. Pernikahan tersebut disebut berlangsung pada Minggu malam, 26 Oktober 2025.
NIM mengaku awalnya tidak percaya dengan kabar tersebut. Namun setelah meminta penjelasan langsung kepada AW pada 2 November 2025, ia memastikan bahwa informasi itu benar. Menurut NIM, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga besarnya.
Saat dimintai klarifikasi, NIM menyebut AW mengaku menikahi IRH karena perempuan tersebut telah hamil dan beralasan tidak akan mendapat izin dari NIM jika meminta restu untuk berpoligami.
“Mereka sembunyikan semuanya dari saya. Sama-sama mereka PPPK menikah, di kantor yang sama. Alasannya menikah, karena itu perempuan sudah hamil,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Atas kejadian itu, NIM menyatakan keberatan dan merasa dirugikan secara moral serta adat. Ia mengaku telah meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan adat istiadat yang dijanjikan akan diselesaikan pada November 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
NIM menyebut saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AW belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh Kisahan.id.
Redaksi



















Komentar