Hukrim Headline

Ribut dengan Istri Gegara Periksa Handphone, Suami di Kendari Jadi Tersangka KDRT

Suami yang ditangkap polisi usai KDRT istri di Kendari. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SR (29) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SHA (25). Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026.

“Terlapor diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar AKP Welliwanto.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Kejadian bermula saat korban meminta izin untuk memeriksa telepon genggam milik pelaku, yang kemudian memicu cekcok mulut.

“Korban ingin memeriksa handphone suaminya, namun terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan,” kata Welliwanto.

Dalam insiden tersebut, korban sempat melempar botol tumbler ke arah pelaku. Pelaku kemudian membalas dengan melempar kipas angin ke arah korban, menendang korban sebanyak tiga kali, serta mendorong tubuh korban ke arah spring bed sebanyak tiga kali.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Welliwanto.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *