KOLAKA, KISAHAN.ID — Seorang pria berinisial MR (42), warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, ditangkap Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka pada Sabtu (25/10/2025). MR diduga kuat sebagai pelaku pencurian fasilitas umum yang beberapa kali beraksi di wilayah Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan residivis yang kerap menyasar fasilitas umum dengan nilai kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Dwi Arif.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku telah mencuri pipa transmisi milik PDAM Kolaka serta satu unit mesin genset milik SMP Negeri 4 Latambaga pada waktu yang berbeda. Kedua aksi pencurian itu dilakukan dengan cara merusak dan memotong bagian fasilitas umum.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu batang besi pipa milik PDAM Kolaka dan satu unit genset berdaya 4.000 watt milik SMP Negeri 4 Latambaga. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Kolaka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah IPTU Dwi Arif.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar