KENDARI, KISAHAN.ID — Sepasang suami istri (pasutri) di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi setelah nekat menjual mobil hasil kredit yang diajukan menggunakan nama teman sendiri. Aksi penggelapan kendaraan itu berakhir setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap keduanya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial JS, yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit mobil. Kedua pelaku diketahui berinisial I (33) dan F (22), warga Kabupaten Konawe, Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Ia menyebut, keduanya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Benar, mereka pasangan suami istri. Tim menangkap keduanya di Morowali setelah dilakukan pelacakan selama beberapa hari,” ungkap Malau, Rabu (15/10).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku I membeli mobil Toyota Agya warna merah bernomor polisi DT 1974 KH melalui PT Adira Finance Kendari pada Oktober 2024 dengan menggunakan identitas JS.
Awalnya, JS menolak, namun karena dijanjikan uang sebesar Rp1,8 juta dan sedang membutuhkan biaya, ia akhirnya menyetujui penggunaan datanya untuk pengajuan kredit kendaraan tersebut. Setelah mobil diterima, pelaku hanya membayar cicilan selama delapan bulan dan berhenti sejak Juni 2025.
Belakangan diketahui, mobil itu dijual oleh F kepada seseorang berinisial AD seharga Rp23 juta tanpa sepengetahuan JS maupun pihak pembiayaan.
“Uang hasil penjualan mobil dipakai untuk membeli bahan bangunan dan satu unit sepeda motor,” tambah Malau.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar