Ekonomi

Pemkot Temukan Indomaret Nakal di Kendari, Nekat Beroperasi Tanpa Izin PBG

Salah satu gerai Indomaret di Kota Kendari tampak beroperasi normal, dengan aktivitas pelanggan dan kendaraan terparkir di depan minimarket. Dok. Istimewa

KISAHAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan bangunan dan tata ruang demi menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkeadilan. Komitmen tersebut tercermin dari temuan adanya dugaan pelanggaran perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah gerai ritel modern atau Indomaret yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib mengantongi PBG sebelum difungsikan.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan bahwa meskipun izin usaha dapat terbit melalui sistem perizinan berbasis online, hal tersebut tidak serta-merta berarti seluruh aspek perizinan telah terpenuhi.

“Izin usaha memang bisa terbit melalui sistem online. Namun, itu berbeda dengan izin bangunan. PBG adalah syarat wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan digunakan. Dalam temuan kami, ada bangunan Indomaret yang belum memiliki PBG tetapi sudah beroperasi,” ujar Ibram, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan bahwa PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan bangunan, ketertiban lingkungan, serta kesesuaian tata ruang wilayah. Dengan adanya PBG, pemerintah memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.

Pemkot Kendari memandang kepatuhan terhadap aturan perizinan sebagai fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan aktivitas operasional.

Ia belum menjelaskan lokasi mana yang diduga dilanggar oleh Indomaret, namun terkait temuan tersebut, Pemkot Kendari akan segera melakukan pembahasan lintas sektor bersama dinas teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Tata Ruang, guna menentukan langkah yang tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Persoalan ini akan kami bahas bersama dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Prinsipnya, kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Ibram juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menegakkan aturan secara tegas namun tetap adil, tanpa pandang bulu. Penegakan aturan perizinan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya Kota Kendari yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Melalui langkah ini, Pemkot Kendari kembali mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif mendukung pembangunan daerah dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, demi kemajuan Kota Kendari yang berkelanjutan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *