Hukrim News

OTT Proyek Digital, Kejari Baubau Tangkap Dua Pejabat, Uang Suap Rp 40 Juta Disita

Dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan sistem informasi Inspektorat Kota Baubau mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, didampingi oleh petugas Kejaksaan Negeri Baubau dan anggota kepolisian, usai operasi tangkap tangan (OTT), Senin (15/7/2025). (Foto: Dok. Kejari Baubau)

BAUBAU, KISAHAN.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali mengguncang pemerintahan Kota Baubau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau membongkar dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan sistem informasi dan jaringan aplikasi (SISKA) di lingkungan Inspektorat Kota Baubau. Dalam operasi yang digelar Senin (15/7/2025), dua pejabat penting ditetapkan sebagai tersangka, disertai penyitaan uang tunai Rp 40 juta yang diduga sebagai uang suap.

Operasi dilakukan tim Kejari Baubau sekitar pukul 14.00 Wita hingga 16.30 Wita, di sebuah rumah di Lorong Artum, Jalan Betoambari, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum. Dari tempat itu, lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dua dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LM, pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan AA, Kepala Inspektorat Kota Baubau yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“LM menerima uang tunai sebesar Rp 40 juta dari rekanan proyek, atas perintah AA. Uang tersebut ditemukan di tangan LM saat OTT berlangsung,” ujar Fakthuri.

Uang suap itu diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat lunak dan jaringan aplikasi di Inspektorat Kota Baubau yang dibiayai dari anggaran daerah. Proyek tersebut dijalankan oleh penyedia dari PT Media Karya Flesh, yang disebut-sebut telah mendapat pengawalan khusus dari pejabat pengadaan.

Setelah OTT, kelima orang yang diamankan langsung dibawa ke kantor Kejari Baubau untuk diperiksa. Penyidik juga menggeledah dua lokasi penting: kantor ULP dan kantor Inspektorat Kota Baubau. Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen pengadaan diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Selain dua tersangka, tiga orang lainnya yang ikut diamankan masing-masing berinisial ARK (penyedia dari PT Media Karya Flesh), EK (perencana kegiatan), dan WN (bendahara pengeluaran). Ketiganya masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Status mereka bisa berubah jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tambah Fakthuri.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tegas Fakthuri.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *