Headline Hukrim

Mengaku Anggota TNI, Tahanan Rutan Kolaka Peras Wanita Kendari Rp210 Juta

Kombes Pol Edwin Louis Sengka menunjukkan foto pelaku saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Kendari. Dok: Kisahan.id.

KENDARI, KISAHAN.ID — Seorang pria berinisial LA, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena menipu dan memeras seorang wanita asal Kota Kendari berinisial A. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Papua untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polresta Kendari pada 20 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kemudian melacak jejak digital pelaku melalui nomor ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan korban.

Dari hasil penyelidikan digital forensik, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan tahanan di Rutan Kolaka. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak rutan untuk melakukan penangkapan. LA akhirnya diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan bahwa modus pelaku berawal saat berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Agustus 2025. Hubungan keduanya semakin intens hingga pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya seorang prajurit TNI.

“Pelaku kerap meminta uang dengan alasan untuk biaya pindah tugas dan sewa kapal ke Kendari,” ujar Edwin, Jumat (24/10).

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan video call seksual (VCS). Aksi itu direkam diam-diam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban. Setiap kali korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Korban yang bekerja sebagai penjaga toko di Kendari terpaksa menuruti permintaan pelaku. Ia bahkan meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) demi mengirimkan sejumlah dana yang diminta. Total kerugian korban mencapai Rp210 juta.

“Sudah setahun ini dia menjalankan aksinya. Dari pemeriksaan awal, ada dua korbannya,” tambah Edwin.

Polisi menyita delapan buku rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil penipuan, serta uang tunai sebesar Rp17 juta dari salah satu rekening.

Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, karena banyak modus penipuan seperti ini,” imbau Kapolresta.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *