KISAHAN.ID – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial YS (26) atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku diamankan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/IV/2026/SPKT/Polsek Poasia/Polresta Kendari/Polda Sultra.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (5/5).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota dan berdomisili di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Sementara korban, RAF (21), merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo asal Kabupaten Muna.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 22.30 Wita di area Asrama Muna, Jalan Orinunggu. Insiden bermula saat korban yang berboncengan sepeda motor meneriaki rekannya.
Pelaku yang melintas mengira teriakan tersebut ditujukan kepadanya, sehingga merasa tersinggung dan mengikuti korban hingga ke lokasi asrama.
Setibanya di lokasi, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Meski korban telah menjelaskan maksud teriakannya, pelaku tetap emosi dan mengeluarkan badik dari saku celananya. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak tiga kali, masing-masing di bagian perut dan lengan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka tusuk di perut kanan, pinggang kanan, dan lengan kanan. Hasil visum menguatkan adanya luka akibat benda tajam.
Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu kesalahpahaman. Dari tangan pelaku, diamankan satu bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Redaksi: Muammar Said Fadholi














Komentar