KISAHAN.ID – Polemik dugaan kepemilikan kapal yacht bernomor lambung ASR 87 memasuki babak baru. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra.
Koordinator koalisi, Arnol, mengatakan laporan tersebut meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), termasuk asal-usul pembelian kapal mewah jenis yacht yang disebut tercatat dalam data Kementerian Perhubungan atas nama Andi Sumangerukka.
“Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS,” ujar Arnol kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Arnol, permintaan tersebut berangkat dari sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT TMS.
Perusahaan itu diwajibkan membayar denda sekitar Rp2,094 triliun atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Koalisi menilai besarnya nilai sanksi tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain itu, Arnol menyebut anak dan istri Gubernur Sultra diduga merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Karena itu, pihaknya meminta KPK turut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” tegas Arnol.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sultra Andi Sumangerukka maupun pihak PT TMS terkait laporan tersebut.
Redaksi



















Komentar