KISAHAN.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi pengembangan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial La Ode AS alias AK (15) dan GI (16). Mereka diringkus di sebuah pondok kebun yang berada di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui KBO Satres Narkoba, Aiptu Mudabbir Daming, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya di Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
“Dari hasil pengembangan, kami menerima informasi masyarakat terkait adanya sejumlah pria yang sering berkumpul di pondok kebun di Kelurahan Watonea. Lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Aiptu Mudabbir Daming.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Muna melakukan pemantauan secara intensif. Saat target terlihat berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, salah satu pelaku, AK, kedapatan menyimpan bungkusan plastik warna hitam di pinggang sebelah kanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 105,50 gram, yang dikemas dalam sachet ukuran sedang dan kecil. Selain itu, turut diamankan ratusan sachet kosong, satu unit timbangan digital, alat isap (bong), pipet, sendok takar, korek api modifikasi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Dari pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut diperoleh dari salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha berinisial KK. Informasi ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” kata Mudabbir, Senin (2/2/2026).
Saat ini, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari narkotika.
Redaksi



















Komentar