Hukrim

Ketua Yayasan Ungkap Sejarah Pendirian Unsultra hingga Peralihan ke Ahli Waris Pendiri

Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), M. Yusuf. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), M. Yusuf, akhirnya buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra yang diklaim mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.

Yusuf, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra, mengungkapkan sejarah panjang berdirinya Unsultra hingga peralihan kepengurusan kepada ahli waris pendiri.

Ia menjelaskan bahwa Unsultra didirikan pada 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1989, terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Salah satu poin dalam Pasal 52 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya berfungsi sebagai pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta.

“Karena itu, saat itu Ir. Alala menyerahkan kepengurusan kepada Palldengi Dg. Nappo selaku ketua pengurus Yayasan Unsultra dan dibuatkan akta,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Setahun kemudian, pada 1990, digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya, kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala yang saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Sejalan dengan hasil RUPS tersebut, dibuatlah akta perubahan yang dikenal sebagai Akta 1990. Dalam akta itu disebutkan bahwa apabila ketua pengurus berhalangan, kepengurusan dapat dilanjutkan oleh ahli waris dan/atau melalui penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.

Yusuf melanjutkan, setelah kepengurusan kembali ke tangan Ir. Alala, pada 1993 Gubernur Sultra saat itu, La Ode Kaimuddin, menerbitkan surat keputusan (SK) yang pada pokoknya mengambil alih kepengurusan Yayasan Unsultra dari Ir. Alala.

“Dalam akta pendirian tahun 1986 memang tertulis secara ex officio bahwa gubernur berikutnya mengambil alih. Padahal, UU Nomor 2 Tahun 1989 sudah melarang gubernur menjadi pengurus yayasan. Yang diperbolehkan hanya sebagai pembina dan pengawas,” jelasnya.

Pengambilalihan tersebut mendorong Ir. Alala menggugat La Ode Kaimuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan itu dikuatkan hingga tingkat banding serta kasasi di Mahkamah Agung.

“Dengan putusan itu, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali kepada Ir. Alala sebagai pendiri kampus swasta tersebut,” katanya.

Setelah itu, kepengurusan berjalan kondusif hingga masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi. Permasalahan kembali muncul saat Nur Alam menjabat Gubernur Sultra pada 2010.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex officio, lalu disusul Nur Alam juga secara ex officio. Di situlah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Ia menilai, pada masa kepemimpinan Nur Alam, diduga terjadi upaya pengambilalihan, perubahan identitas, serta pengaburan hak ahli waris pendiri Yayasan Unsultra.

Hal itu ditandai dengan dibuatnya akta “pendirian baru” pada 2010. Padahal, seharusnya yang dilakukan adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian Ir. Alala.

Yusuf menambahkan, pada 2019, saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk periode kedua, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra. Saat itu, Nur Alam sedang menjalani hukuman penjara, sementara pengurus lain telah pensiun.

“Saya memperoleh akta 2010. Menurut saya, ini harus dibuatkan perubahan karena kepengurusan sudah demisioner. Saya bertemu Nur Alam dua kali, pertama di Lapas Sukamiskin dan kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Rektor Unsultra Andi Bahrun,” ungkapnya.

Setelah pertemuan tersebut dan tercapai sejumlah kesepakatan, dibuatlah akta kepengurusan baru yang kemudian didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Akta kepengurusan tahun 2019 tersebut mengacu pada akta perubahan tahun 1990 yang telah terdaftar dan sah secara hukum.

Dalam akta itu, Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Syarif Silondae sebagai sekretaris, dan Mahaseng sebagai bendahara.
Sementara posisi Ketua Pembina dijabat Nur Alam, dengan anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala selaku ahli waris. Ketua Pengawas dijabat Andi Sainal dengan anggota Nasir Andi Baso.

Dalam perjalanannya, Yusuf juga mengubah statuta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra. Salah satu poin perubahan tersebut mengatur bahwa rektor dapat menjabat lebih dari satu periode, bahkan seumur hidup. Menurut Yusuf, perubahan AD/ART itu telah disahkan oleh kementerian terkait.

“Saya ubah, tidak ada lagi batasan dua atau empat periode. Bahkan seumur hidup bisa. Ini kampus swasta, dan sebagai ketua yayasan saya punya hak dan wewenang membuat regulasi serta mengangkat rektor,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *