KISAHAN.ID – Seorang pria ditangkap polisi gara-gara menganiaya istri siri hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian telinga kiri. Pelaku yang diketahui berinisial PI (49) itu akhirnya diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Korbannya berinisial RT (42).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban setelah ibunya diduga dianiaya saat pelaku mendatangi kediaman korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah memukul paha kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul bagian kepala korban hingga mengenai telinga kiri menggunakan sebilah parang yang dibungkus kertas karton. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada telinga kiri serta merasakan sakit pada bagian paha.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal. Menurut pengakuannya, korban pergi tanpa sepengetahuannya, tidak kunjung pulang, serta memutus komunikasi melalui pihak keluarga.
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan sebagai pasangan dalam pernikahan siri,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi



















Komentar