Hukrim

Kejati Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Nelayan Rp2,3 Miliar di Dinas Perikanan Kolut

Ilustrasi

KISAHAN.ID – Sorotan tajam kini mengarah pada pengelolaan anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Tahun Anggaran 2024 setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Temuan tersebut memicu perhatian serius dari Pemuda Pemerhati Masyarakat Nelayan (PPMN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menilai ada indikasi potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Ketua PPMN Sultra, Aldi, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan bantuan sektor kelautan dan perikanan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Ia menilai, nilai temuan tersebut bukan jumlah kecil dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada potensi kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar dalam pengelolaan bantuan di Dinas Perikanan Kolaka Utara. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

PPMN Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga menyoroti belum adanya keterbukaan informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus, meskipun sebelumnya disebutkan adanya pemanggilan pihak terkait oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

“Pernah kami dengar sudah ada pemanggilan dan pemeriksaan, tetapi sampai hari ini belum ada informasi resmi kepada publik mengenai hasilnya,” tambah Aldi.

Menurutnya, transparansi penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia menegaskan, PPMN Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sultra sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut ditangani secara terbuka, profesional, dan tuntas.

“Kami akan turun aksi ke Kejati Sultra untuk meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

PPMN Sultra berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas temuan BPK RI tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara jelas dan terbuka.

Hingga kini, media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Perikanan Kolut, dan Kejati Sultra.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *