Hukrim

Gadai Motor Pinjaman, Pria Asal Kolaka Diciduk Polisi di Kolut, Ternyata Residivis

AS (40), pelaku penggelapan sepeda motor di Kolaka diamankan polisi. Dok: Istimewa.

KOLUT, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial AS (40) asal Kabupaten Kolaka diringkus polisi di Desa Tanggeao, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya dengan modus meminjam untuk kemudian digadaikan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, setelah polisi menerima dan menindaklanjuti laporan pemilik kendaraan yang digadaikan pelaku.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, namun kemudian menggadaikan kendaraan tersebut secara diam-diam tanpa seizin pemiliknya.

“Kejadiannya 2 Desember 2025 lalu. Korban pinjamkan sepeda motor kepada pelaku namun tidak dikembalikan, sudah digadai pelaku,” katanya Jumat (19/12).

Menurut Iptu Dwi Arif, terduga pelaku bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan juga ternyata seorang residivis kasus penggelapan dengan modus yang hampir sama.

Selain sepeda motor, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan AS dalam penggelapan kendaraan lainnya, termasuk satu unit mobil yang diduga telah digadaikan di daerah Morowali.

AS kini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Pelaku telah kami amankan. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penggelapan kendaraan lainnya yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Iptu Dwi Arif.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *