Hukrim

Dugaan Korupsi Nikel PT Mandala Jayakarta Konut Naik Sidik, Potensi Tersangka dan Kerugian Menunggu Putusan

Kantor Kejati Sultra. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta ke tahap penyidikan. Asisten Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan peningkatan status tersebut.

“Sudah penyidikan,” ujarnya, Kamis (26/2) malam.

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan nikel yang diduga berlangsung di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sejak 2015 hingga 2021.

Kasus tersebut mulai diselidiki Kejati Sultra pada 7 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-D6a/P.3/Fd.1/08/2025.

Dalam dokumen surat perintah penyelidikan itu, PT Mandala Jayakarta diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain itu, perusahaan juga disebut tidak menyetorkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan penambangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tim penyidik Kejati Sultra telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Salah satu yang telah diperiksa ialah Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sultra.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka maupun perhitungan potensi kerugian negara masih menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *