Hukrim

DPM PTSP Temukan Dugaan Pelanggaran Labewa Biliar Kendari, Izin Jual Miras Tak Ada

Labewa Biliar Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari memastikan dokumen izin perdagangan minuman beralkohol milik Labewa Billiard tidak terdata dalam sistem perizinan resmi pemerintah.

Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko. Namun, izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak ditemukan.

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA di DPM PTSP Kendari,” kata Ibrahim, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Ibrahim, meskipun izin usaha dapat terbit melalui sistem OSS secara daring, hal tersebut tidak serta-merta berarti seluruh aspek perizinan telah terpenuhi. Khusus untuk perdagangan minuman beralkohol, diperlukan dokumen izin tertentu yang harus tercatat dan melekat pada izin usaha restoran.

Untuk memastikan keabsahan izin secara teknis, terutama terkait data perdagangan, DPM PTSP kemudian mengarahkan konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa izin perdagangan minuman beralkohol di Labewa Billiard belum terdaftar pada instansinya.

“Iya, belum ada izinnya. Untuk wilayah Saranani itu yang memiliki izin perdagangan minuman beralkohol hanya Inul Vista Karaoke,” ujar Saldy.

Sebagai informasi, izin perdagangan minuman beralkohol golongan A dapat digabungkan dengan izin usaha restoran, namun harus disertai dokumen izin khusus yang melekat secara administratif.

Hingga kini, media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *