Hukrim

Detik-detik Pelaku Pencabulan Siswi SDN Ditangkap Polisi di MTQ Kendari

Detik-detik pelaku pencabulan siswi SDN ditangkap polisi di MTQ Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial MA (36) ditangkap Tim URC Buser 77 dan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Mandonga, Rabu (19/8/2026). Ia diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. MA diketahui merupakan warga Kabupaten Konawe dan tidak bekerja.

Peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di sekitar area Tugu Religi Eks MTQ.

Berdasarkan laporan, korban saat itu baru selesai mengikuti kegiatan lomba dan berdiri di samping temannya. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan melontarkan ucapan terkait jilbab yang dikenakannya.

Pelaku selanjutnya diduga mendekati korban dan menyentuh bagian wajah serta bahu korban. Tangan pelaku kemudian diduga menyentuh bagian dada korban.

Aksi tersebut dihentikan setelah ibu dari teman korban yang berada di lokasi berteriak meminta pelaku berhenti. Pelaku kemudian melepaskan tangannya dan meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat itu juga, MA diamankan kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, tersangka kemudian dilakukan penangkapan,” kata Welliwanto.

Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *