Hukrim

Demi Hiburan Malam, Pria di Kendari Nekat Curi Lalu Gadai Motor Teman

Pria yang gadai motor teman di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Demi hura-hura di tempat hiburan malam (THM) Kota Baubau, seorang pria di Kendari nekat menggadai sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku berinisial A (23), warga Kelurahan Kessilampe, Kecamatan Kendari, akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah uang hasil gadai tersebut dihabiskannya untuk bersenang-senang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap di Kota Baubau pada Kamis (29/1/2026). Usai diamankan oleh Polres Baubau, pelaku kemudian dilimpahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah diamankan di Baubau dan saat ini telah kami tangani di Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto, Senin (2/2/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menumpang tinggal di kamar korban berinisial BR (19) yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pada Jumat (23/1/2026), pelaku berniat meninggalkan tempat tinggal tersebut. Namun sebelum pergi, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan nomor polisi DT 2232 XE beserta STNK yang disimpan di dalam kamar. Saat itu korban tidak berada di rumah,” jelas Welliwanto.

Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku kemudian menggadaikannya kepada seseorang di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dengan nilai Rp3,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk perjalanan ke Baubau dan dihabiskan di sejumlah tempat hiburan malam bersama rekan-rekannya.

“Uangnya dipakai untuk masuk tempat hiburan malam di Baubau,” ungkapnya.

Korban menyadari sepeda motornya hilang pada hari yang sama dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada Sabtu (24/1/2026). Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di Baubau dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa dengan menggadaikan mobil rental di wilayah Kemaraya, Kota Kendari, senilai Rp12 juta.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Kendari,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *