Hukrim

Data Disalahgunakan, Warga Diteror Tagihan Belasan Juta Usai Berurusan di Digiplus Kendari

Digiplus di Lippo Plaza Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selvi Srianti, menjadi korban penyalahgunaan data usai berurusan di Digiplus di Lippo Plaza Kendari. Akibatnya, ia diteror tagihan belasan juta padahal tidak pernah mengajukan kredit iPhone 15 di tempat tersebut.

Selvi awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman dana sebesar Rp10 juta. Namun, sekitar sebulan setelah proses pengajuan, ia justru menerima tagihan cicilan untuk pembelian satu unit iPhone 15 senilai Rp13,783 juta. Padahal, telepon seluler tersebut tidak pernah diterimanya.

Kasus tersebut bermula pada 26 Juni 2026. Saat itu, Selvi didampingi suaminya, Doni Sanjaya, mendatangi Digiplus di Lippo Plaza Kendari setelah dikenalkan dengan karyawan bernama Ilham, saat ini sudah keluar.

Kepada Ilham, Selvi menyampaikan keinginannya mengajukan pinjaman dana sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, sesuai arahan Ilham, Selvi melakukan proses verifikasi data, termasuk verifikasi wajah, serta mengikuti sejumlah petunjuk lainnya.

Sekitar sepekan kemudian, Selvi kembali menanyakan kepastian pengajuan pinjaman tersebut. Ia bahkan meminta agar pengajuan dibatalkan jika belum ada kejelasan.

Namun, Ilham disebut menyampaikan bahwa pengajuan tersebut tidak dapat dibatalkan dan Selvi hanya perlu menunggu hingga dana masuk.

Kejutan datang pada 27 Juli 2026. Selvi menerima tagihan melalui email. Ia kaget setelah mengetahui tagihan tersebut ternyata berkaitan dengan pembelian iPhone 15, bukan pinjaman dana Rp10 juta yang sejak awal diajukan.

Belakangan diketahui terdapat kontrak yang diterbitkan PT Krom Bank Indonesia melalui PT Kredivo Finance Indonesia dengan nomor kontrak 963995614 tertanggal 27 Juni 2026, atau sehari setelah Selvi melakukan verifikasi data di Digiplus Kendari.

Dalam kontrak tersebut, Selvi tercatat sebagai debitur yang mengajukan pembiayaan barang berupa iPhone 15 senilai Rp13,783 juta. Pembiayaan itu dicicil sebesar Rp1,148 juta per bulan selama 12 bulan.

Suami Selvi, Doni mengaku terkejut dengan kontrak tersebut karena sejak awal mereka tidak pernah mengajukan pembelian iPhone.

“Makanya kita kaget, kenapa tiba-tiba muncul tagihan HP iPhone 15. Padahal yang kami ajukan di awal itu setahuku uang Rp10 juta, ternyata datanya istriku disalahgunakan,” kata Doni kepada Kisahan.id, Jumat (14/8/2026).

Doni kemudian meminta penjelasan kepada Ilham. Namun, Ilham justru meminta nomor kontrak tersebut dan menyampaikan bahwa tagihan iPhone 15 itu akan menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan pengajuan pinjaman dana Rp10 juta milik Selvi akan tetap diproses.

“Sebenarnya, kalau memang ada fisiknya itu HP di saya, tidak apa-apa saya cicil saja karena sudah terlanjur. Masalahnya, HP tidak ada, masa mau bayar cicilan terus tiap bulan. Saya juga tidak pernah mengajukan itu,” sesal Doni.

Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Ilham mengakui dirinya memang melayani Selvi dan Doni saat keduanya datang ke Digiplus Kendari pada 26 Juni 2026. Namun, Ilham mengaku sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya sudah keluar dari Digiplus. Iya, saya yang layani mereka dulu itu,” kata Ilham.

Ilham kemudian menjelaskan bahwa Digiplus Kendari sebenarnya tidak melayani pinjaman dalam bentuk uang tunai. Menurut dia, mekanisme yang digunakan adalah pembiayaan barang melalui aplikasi Kredivo.

Ilham mengaku dalam praktiknya, barang yang diperoleh melalui pembiayaan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan barang itu selanjutnya diserahkan kepada debitur.

Menurut Ilham, pembayaran cicilan kepada Kredivo kemudian akan ditangani sesuai mekanisme yang sebelumnya telah disepakati.

Dalam kasus Selvi, Ilham mengakui pembiayaan iPhone 15 tersebut. Ia mengatakan barang tersebut telah diambil dari Digiplus dan kemudian diserahkan kepada rekan kerjanya bernama Kesar untuk dicarikan pembeli.

Namun, uang hasil penjualan iPhone tersebut tidak sampai karena Kesar disebut telah melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Itu Kesar sudah lari. Sudah tidak diketahui keberadaannya. Makanya itu di Selvi jadi tanggung jawabku,” ujar Ilham.

Ilham juga mengaku bukan hanya Selvi yang mengalami persoalan serupa. Menurut dia, terdapat sejumlah debitur lain yang mengajukan komplain, bahkan ada yang telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra. Ilham bahkan mengaku dirinya juga telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.

“Kalau dirupiahkan sekitar Rp114 juta yang dibawa lari sama Kesar ini. Saya sudah diperiksa sebagai saksi di polda,” pungkasnya.

Kasus tersebut kini menyisakan persoalan bagi Selvi. Ia tercatat memiliki kewajiban cicilan atas pembiayaan iPhone 15 yang tidak pernah diterima, sementara dana Rp10 juta yang sejak awal diharapkannya juga tidak kunjung diterima.

Media ini sedang berupaya mencari konfirmasi ke pihak Digiplus Kendari terkait peristiwa yang terjadi.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *