Hukrim

BP3MI Sultra Selidiki Status Perempuan Asal Konawe yang Mengaku Disiksa Majikan saat Bekerja di Oman

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar. Dok. Istimewa.

KISAHAN.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki status seorang perempuan asal Kabupaten Konawe yang mengaku menjadi korban penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya saat bekerja di Oman.

Perempuan tersebut diketahui bernama Eka Arwanti. Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, Eka menyebut dirinya berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), namun berasal dari Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di Oman.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan pihaknya telah menerima video pengakuan korban yang beredar luas di media sosial dan langsung melakukan penelusuran data untuk memastikan identitas serta status keberangkatan yang bersangkutan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami sudah menerima videonya. Setelah itu, kami langsung mengecek data melalui sistem untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai PMI,” kata La Ode Askar saat dikonfirmasi Kisahan.id, Senin (19/1/2026).

Namun hingga kini, BP3MI Sultra belum menemukan data administrasi atas nama Eka Arwanti dalam sistem resmi penempatan pekerja migran, baik berupa paspor, kontrak kerja, maupun dokumen keberangkatan lainnya.

Askar menyebutkan, belum adanya dokumen tersebut membuat pihaknya belum dapat memastikan apakah Eka berangkat secara prosedural atau nonprosedural ke Oman.

“Kami belum bisa memastikan statusnya karena belum ada dokumen yang kami temukan. Namun, jika sesuai pengakuannya dalam video bahwa ia bekerja di sektor rumah tangga, maka dapat dipastikan keberangkatannya nonprosedural,” ujarnya.

Untuk memastikan kebenaran identitas korban, BP3MI Sultra berencana turun langsung ke Kabupaten Konawe. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk bertemu dengan keluarga Eka Arwanti.

“Saya sedang bersiap ke Konawe. Kami sudah menghubungi Kepala Desa Amosilu untuk bertemu dengan keluarga korban guna memastikan identitas dan data-datanya,” jelas Askar.

Apabila identitas korban telah dipastikan sebagai warga Sultra, BP3MI Sultra akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman.

“Jika datanya sudah lengkap, kami akan bersurat ke KBRI Oman untuk memastikan perlindungan dan penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Askar juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mengategorikan Eka sebagai PMI terdaftar karena belum ditemukan dokumen resmi, seperti KTP, paspor, maupun bukti penempatan kerja.

Sebelumnya, Eka Arwanti menjadi perhatian publik setelah mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya, @ekhaapxcd1h. Dalam video tersebut, ia mengaku mendapat perlakuan kasar, disiksa, dan dilecehkan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Oman, serta meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *