KISAHAN.ID – Komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali ditegaskan jajaran Polresta Kendari melalui respons cepat atas laporan dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (18/2/2026) di area salah satu rumah ibadah. Di mana, pengurus masjid, Y (44), diduga mencabuli anak 11 tahun bernama Bunga (samaran).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari segera bergerak dan mengamankan seorang pria itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Jumat (27/2). Terduga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh warga bersama keluarga korban sebelum dibawa ke kantor kepolisian.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Kendari. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindakan yang merugikan atau membahayakan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi



















Komentar