KISAHAN.ID – Pengurus baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya ketidaksesuaian antara data inventaris dan kondisi fisik aset organisasi yang berasal dari pengadaan tahun 2020. Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pengecekan awal pasca-serah terima kepengurusan.
Ketua Harian KONI Sultra, Sofyan, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sejumlah aset tidak lagi berada dalam penguasaan KONI Sultra. Aset yang belum ditemukan tersebut antara lain berupa laptop, sepeda motor, serta beberapa perlengkapan penunjang kegiatan olahraga.
“Setelah kami melakukan pengecekan awal terhadap data inventaris, terdapat sejumlah barang yang tercatat namun secara fisik tidak ditemukan,” kata Sofyan di Kendari, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Sofyan, pengurus baru memiliki kewajiban memastikan seluruh aset yang tercatat benar-benar ada dan dikelola sesuai peruntukannya. Terlebih, aset tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KONI Sultra telah berkoordinasi dengan Inspektorat Sultra guna mendorong dilakukannya audit investigasi. Selain itu, pihaknya juga meminta data rincian belanja aset kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra untuk mencocokkan data pengadaan dengan kondisi riil aset yang ada saat ini.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Dispora Sultra untuk memperoleh data pengadaan secara lengkap agar bisa disinkronkan dengan inventaris yang ada,” ujarnya.
Sofyan juga mengimbau kepada pihak-pihak yang masih menguasai aset milik KONI Sultra agar segera mengembalikannya. Ia menegaskan, pengurus saat ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Namun demikian, KONI Sultra tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait. Penanganan lanjutan, kata dia, akan dikoordinasikan melalui bidang hukum KONI Sultra, termasuk kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola organisasi KONI Sultra agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung pembinaan olahraga di daerah.
Redaksi



Komentar