Hukrim

Tambang Pasir Ilegal di Unaaha Digulung Polres Konawe, Excavator dan Uang Tunai Disita

Satreskrim Polres Konawe saat mengamankan alat berat di lokasi tambang pasir ilegal. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditindak aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Penindakan dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengolahan dan penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lainnya sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Tim menemukan adanya aktivitas pengolahan dan penambangan pasir yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jefri Hamzah.

Di lokasi tambang yang diketahui berada di lahan milik warga berinisial D, polisi mendapati satu unit excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan. Alat berat tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Selain excavator, petugas turut menyita satu papan baliho yang terpasang di area tambang serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan pasir tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal dan pemeriksaan sejumlah saksi, aktivitas tambang itu diduga telah berjalan tanpa legalitas yang sah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Konawe.

“Penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Polisi menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Aparat juga memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Polres Konawe mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

Aktivitas pertambangan ilegal menjadi salah satu fokus penindakan aparat karena dinilai dapat menimbulkan kerugian negara serta dampak ekologis yang serius.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *