KENDARI, KISAHAN.ID – Polisi menangkap seorang wiraswasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari tangan pelaku, turut diamankan satu bilah senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial TD (48) diamankan saat berada di sebuah rumah kos. Ia diduga berperan dalam pembuatan sekaligus penyerahan STNK palsu kepada pihak lain.
“Kasus ini terungkap dari informasi warga terkait dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Kami kemudian mengamankan pelaku di rumah kosan nya. Dari hasil penggeledahan, juga ditemukan satu bilah senjata tajam tanpa izin,” kata Malau, Senin (22/12).
Senjata tajam yang diamankan berupa pisau dengan panjang bilah sekitar 14 sentimeter dengan gagang kayu berwarna hitam. Barang bukti tersebut kemudian langsung disita polisi untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sementara dugaan pemalsuan STNK masih kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar