KENDARI, KISAHAN.ID – Aparat kepolisian menangkap dua anak di bawah umur berinisial MF (15) dan MH (17) di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (22/11/2025) dini hari. Keduanya kedapatan membawa 14 saset narkoba jenis Sinte.
Penangkapan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sultra saat patroli rutin di wilayah hukum Polresta Kendari. Dari tas selempang yang dibawa, petugas menemukan narkoba jenis Sinte.
“Keduanya terlihat mencurigakan saat melintas. Setelah diperiksa, ditemukan 14 saset Sinte dalam tas,” ujar Ipda Batrudin Suleman, yang memimpin penangkapan.
Keduanya kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diketahui berdomisili di Kelurahan Lapulu, Kota Kendari.
“Keduanya masih pelajar. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri asal narkoba tersebut,” kata Ipda Batrudin.
Polisi menegaskan kedua anak tersebut terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan bagi anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ipda Batrudin mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar