Advetorial Pemerintah Pemkot Kendari

Wujudkan Lingkungan Bersih, Pemkot Kendari Wajibkan Pengembang Bangun Bak Sampah Permanen

Salah satu conton bak sampah yang perlu disiapkan pengemban perumahan di Kendari. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan tertata. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 6002/2011 Tahun 2025, Pemkot Kendari secara resmi mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk menyediakan bak sampah permanen di setiap kawasan permukiman yang mereka kembangkan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan disambut luas oleh pelaku usaha properti maupun masyarakat. Menurut Siska, instruksi ini lahir dari evaluasi kondisi lingkungan perumahan di sejumlah titik yang masih minim fasilitas pengelolaan sampah. Banyak kawasan hunian baru yang tidak menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS), sehingga warga membuang sampah di sembarang tempat.

“Kami ingin menata kota ini sejak awal. Pengelolaan sampah harus disiapkan sejak tahap perencanaan perumahan, bukan setelah kawasan terbangun. Kebersihan adalah wajah kota, dan itu dimulai dari rumah,” tegas Siska, Minggu (6/7/2025).

Wali Kota Kendari saat mengunjungi salah satu perumahan di Kendari. Dok. Istimewa.

Ia menjelaskan, bak sampah yang dibangun harus permanen, tahan cuaca, dan disesuaikan dengan kapasitas serta jumlah rumah dalam satu kawasan. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan menindak tegas pengembang yang mengabaikan ketentuan tersebut.

“Jika tidak dipenuhi, akan ada sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini merupakan visi pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pengelolaan sampah yang baik juga diyakini dapat mengurangi risiko pencemaran, banjir, serta menjaga kesehatan warga secara jangka panjang.

Wali Kota Kendari mengajak kepada seluruh pihak, baik pengembang, warga, maupun aparat pemerintah, untuk menjaga fasilitas bersama yang telah disiapkan. Menurutnya, bak sampah hanyalah sarana awal, tetapi budaya bersih adalah tanggung jawab bersama.

Salah satu perumahan yang diwajibkan membuat bak sampah di Kendari. Dok. Istimewa.

“Kota yang bersih tidak lahir dari aturan saja, tapi dari kebiasaan masyarakat yang peduli. Kami ingin warga dan pengembang bergandengan tangan. Jadikan bak sampah bukan sekadar fasilitas, tapi simbol kepedulian terhadap kota ini,” tutup Siska.

Instruksi ini langsung disambut baik oleh sejumlah pengembang, salah satunya Sahir, perwakilan dari Afika Residence. Ia menyebut kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk menata lingkungan sejak dini. Menurutnya, pengembang tidak hanya bertugas membangun rumah, tetapi juga membangun sistem hunian yang sehat dan tertib.

“Kami siap mendukung kebijakan Pemkot Kendari. Bagi kami, menyediakan bak sampah bukan beban, tetapi bagian dari pelayanan kepada warga. Perumahan yang bersih akan membuat penghuni merasa nyaman dan bangga,” kata Sahir.

Ia mengungkapkan bahwa Afika Residence bahkan telah memulai proses pembangunan TPS mini sesuai standar teknis Pemkot. Sahir juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengedukasi penghuni soal pentingnya memilah sampah dari rumah.

“Kami ingin jadi contoh pengembang yang peduli lingkungan. Sampah bukan hanya soal buang, tapi soal tanggung jawab,” tambahnya.

Surat Edaran Wali Kota Kendari. Dok. Istimewa.

Dari sisi masyarakat, kebijakan ini juga diapresiasi. Dinda, seorang warga Kendari yang baru menghuni kawasan perumahan, menyebut kehadiran bak sampah permanen sebagai fasilitas yang selama ini sering diabaikan pengembang. Ia mengaku sempat mengalami kesulitan membuang sampah karena tidak ada TPS di kompleks tempat tinggalnya sebelumnya.

“Kami dulu buang sampah di pinggir jalan karena tidak disediakan tempat. Sekarang kalau diwajibkan semua pengembang bangun bak sampah, itu sangat bagus. Kami warga jadi terbantu dan lingkungan pun lebih bersih,” ucap Dinda. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *