Hukrim

2 Bulan Melarikan Diri, DPO Kasus Narkoba di Kendari Berhasil Diringkus Tim Narko 10 

DPO kasus narkoba yang diringkus Tim Narko 10 Polresta Kendari. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Setelah lebih dari dua bulan melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria bernama Doni (48) akhirnya dibekuk oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari.

Polisi menangkap Doni di lokasi persembunyiannya yang ada di Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (23/5/2025), pukul 20.30 Wita, malam.

Doni sempat diamankan polisi pada Sabtu (5/4). Namun, ia lolos dari pengawalan dan berhasil melarikan diri. Padahal, tangannya sudah terborgol.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, tersangka masuk dalam target operasi. Sudah lama dicari-cari polisi. Dari tangannya, polisi menyita 31 saset narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,84 gram.

“Saat itu pelaku sudah dalam keadaan terborgol dan barang buktinya sudah kami amankan. Saat hendak dibawa, tersangka malah melompat dan kabur di tengah kerumunan warga,” katanya, Sabtu (24/5).

Tersangka saat ini telah diamankan oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari. Ia diganjar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Husni Mubarak

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *