Hukrim

Viral! Puluhan Pemilik Kapal di Kendari Dimintai Rp50 Juta oleh Oknum KKP

Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID — Puluhan pemilik kapal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disebut diminta membayar Rp50 juta karena membongkar hasil tangkapan ikan bukan di wilayah yang ditentukan.

Informasi tersebut disampaikan Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili, melalui unggahan di media sosial pada Sabtu (26/9/2026). Unggahan itu kemudian viral dan mendapat perhatian publik.

“Sekitar 21 pemilik kapal di Kendari diminta membayar Rp50 juta oleh katanya pengurus KKP karena membongkar ikan bukan di wilayah bongkaran,” tulis Erni dalam unggahannya.

Dalam unggahan tersebut, Erni juga mempertanyakan dasar aturan yang menjadi alasan para pemilik kapal diminta membayar uang tersebut.

Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan, terutama ketika nelayan menghadapi cuaca buruk, persediaan es yang menipis, serta bahan bakar minyak (BBM) yang mulai terbatas.

Kondisi tersebut disebut menjadi alasan nelayan memilih membongkar ikan di lokasi yang dianggap lebih memungkinkan, dibanding memaksakan perjalanan ke wilayah bongkar yang telah ditentukan.

Erni menyebut para nelayan mengeluhkan kondisi musim tahun ini. Bahkan, sejumlah nelayan menyebut 2026 sebagai salah satu tahun terburuk yang mereka alami dalam aktivitas melaut.

“Apakah memang ada regulasinya? Dengan kondisi musim saat ini, para nelayan mengeluh, bahwa tahun ini adalah tahun terburuk yang dialami,” tulisnya.

Ia menilai, jika kondisi tersebut dibarengi dengan kewajiban pembayaran hingga puluhan juta rupiah, beban yang ditanggung nelayan dan pemilik kapal akan semakin berat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai dugaan permintaan pembayaran Rp50 juta tersebut, termasuk dasar aturan, pihak yang meminta pembayaran, serta apakah terdapat sanksi atau kewajiban tertentu bagi kapal yang membongkar ikan di luar wilayah bongkar.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *