Hukrim

Polresta Mulai Periksa Anggota DPRD Kendari Dua Periode Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp227 Juta

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Amiruddin. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Unit Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Amiruddin, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana bisnis senilai Rp227.619.600 yang dilaporkan mantan tim suksesnya, Sirida.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi Kisahan.id, Sabtu (5/9/2026).

“Benar, Amiruddin sudah dipanggil dan diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan oleh Sirida,” kata Welliwanto.

Amiruddin diperiksa penyidik pada Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Amiruddin disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada Sirida. Ia juga meminta waktu untuk mengumpulkan dana guna menyelesaikan kewajiban tersebut.

Diketahui, persoalan itu bermula dari hubungan bisnis jambu mete yang dijalankan Amiruddin dan Sirida sejak 2016. Saat itu, masih terdapat sisa pembayaran jambu mete sebesar Rp47.034.600 yang belum diselesaikan.

Pada 2019, Amiruddin kembali menggunakan uang Sirida sebesar Rp80 juta untuk kebutuhan pencalonan anggota legislatif. Amiruddin sebelumnya mengklaim uang tersebut diberikan secara sukarela oleh Sirida.

Setelah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kendari, pada 2020 Amiruddin kembali menjalankan bisnis jambu mete bersama Sirida. Dari kegiatan tersebut, disebut masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp100.585.000.

Sirida kemudian menagih kewajiban tersebut selama bertahun-tahun. Karena tidak mendapatkan kepastian pembayaran, ia menggugat Amiruddin secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan Nomor Register 73/Pdt.G/2025/PN Kdi pada Juni 2025.

Pada Desember 2025, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan itu, Amiruddin diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp227.619.600 kepada Sirida.

Namun, hingga September 2026, atau sekitar delapan bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

Kuasa hukum Amiruddin, Aldin, membenarkan perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Kendari dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan kliennya masih memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan.

“Klien kami sampai hari ini masih menghormati putusan perdata PN Kendari dan masih mengusahakan apa yang telah diputuskan pengadilan terkait kewajiban pembayaran tersebut,” kata Aldin, Minggu (30/8/2026).

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *