Hukrim

Kabar Baik! Beasiswa Kendari Semakin Maju Bidik 85 Mahasiswa, 3 Kategori Ini Disiapkan

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kabar baik bagi mahasiswa asal Kota Kendari. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun ini menyiapkan program beasiswa pendidikan untuk membantu 85 mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan tinggi, mulai D3/D4, S1, S2 hingga S3.

Program bertajuk Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju tersebut kini memasuki tahap persiapan penerimaan. Mekanisme, persyaratan, hingga besaran bantuan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.

Pemantapan program dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026).

Dari total 85 penerima, sebanyak 50 mahasiswa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Kemudian 20 mahasiswa jenjang S2 serta 15 mahasiswa jenjang S3. Pemkot Kendari mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk program tersebut.

Yang menarik, beasiswa ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi secara akademik. Pemkot Kendari membaginya ke dalam tiga kategori utama, sehingga kesempatan penerima datang dari latar belakang yang berbeda.

Pertama, beasiswa prestasi akademik. Kategori ini ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki capaian akademik tinggi dengan syarat IPK minimal 3,50.

Kedua, beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu. Program ini menyasar mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Syarat IPK minimal 2,75, disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga, beasiswa prestasi non-akademik. Kategori ini diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi dan pernah meraih juara 1, 2, atau 3 pada tingkat kota, provinsi maupun internasional. Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang olahraga, MTQ maupun bidang lainnya sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Kesra Kota Kendari Sapri mengatakan, mahasiswa yang ingin mengikuti program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya memiliki KTP Kota Kendari, berstatus mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta, serta tidak berstatus PNS.

Perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan juga wajib memiliki MoU dan PKS dengan Pemkot Kendari.

“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelas Sapri.

Pemkot juga menetapkan sejumlah batasan lain. Calon penerima tidak boleh merupakan anggota partai politik atau calon legislatif, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.

Batas usia maksimal juga berlaku, yakni 27 tahun untuk jenjang D4, 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3.

Sementara itu, status orang tua sebagai ASN tidak otomatis menggugurkan peluang mahasiswa. Anak dari keluarga ASN tetap dapat menerima beasiswa selama mahasiswa tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan bukan berstatus ASN.

Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin menegaskan, seluruh tahapan penerimaan akan dipersiapkan secara terbuka, mulai publikasi, penerimaan proposal, verifikasi hingga penetapan penerima.

“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” kata Adriana.

Melalui program tersebut, Pemkot Kendari berharap bantuan pendidikan tidak hanya menjadi ruang bagi mahasiswa berprestasi, tetapi juga menjadi penopang bagi mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi untuk tetap melanjutkan pendidikan hingga lulus.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *