Hukrim

10 Tahun Berlalu, Anggota DPRD Kendari Kembali Tebar Janji, Klaim Masih Punya Itikad Baik Lunasi Utang

Kuasa hukum Amiruddin, Aldin (kiri), dan anggota DPRD Kendari dua periode, Amiruddin (kanan). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kalau utang punya kalender, mungkin sudah berganti beberapa kali. Namun, utang bisnis jambu mete yang menyeret anggota DPRD Kota Kendari dua periode, Amiruddin, disebut masih belum menemukan tanggal pelunasan.

Persoalan ini bermula sejak 2016. Saat itu, Amiruddin disebut masih memiliki sisa kewajiban pembayaran jambu mete kepada mantan tim suksesnya, Sirida, sebesar Rp47.034.600.

Bukannya selesai, persoalan tersebut justru berlanjut. Pada 2019, Amiruddin kembali menggunakan uang Sirida sebesar Rp80 juta untuk kebutuhan dana Pileg. Namun, uang tersebut kemudian disebut dianggap sebagai pemberian sukarela dari Sirida.

Setelah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin kembali mengambil jambu mete milik Sirida pada 2020. Sirida diyakinkan oleh janji politisi tersebut bahwa tunggakan pada 2016 dan 2019 akan diselesaikan pada 2020 jika mereka kembali menjalankan bisnis bersama.

Percaya dengan janji tersebut, Sirida pun menyetujuinya. Apalagi, ia mengenal Amiruddin, bahkan masih memiliki hubungan keluarga, serta Amiruddin telah menjadi anggota dewan. Hal itu membuat Sirida yakin Amiruddin akan memenuhi komitmennya.

Namun, persoalan kembali muncul. Amiruddin disebut kembali menyisakan utang sebesar Rp100.585.000 dengan alasan terdampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, total kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp227.619.600.

Sirida pun menagih. Bukan sekali atau dua kali, melainkan bertahun-tahun. Namun, kepastian pembayaran tak kunjung datang. Janji disebut terus bergulir, sementara utang tetap bertahan.

Karena tak kunjung menemukan titik terang, Sirida akhirnya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Kendari. Gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan Nomor 73/Pdt.G/2025/PN Kdi pada Juni 2025.

Enam bulan kemudian, pada Desember 2025, perkara tersebut diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Amiruddin diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp227.619.600.

Masalahnya, putusan telah inkrah, tetapi hingga delapan bulan kemudian, kepastian pembayaran belum juga terdengar.

Kuasa hukum Amiruddin, Aldin, membenarkan perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Kendari dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan kliennya masih memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan.

“Klien kami sampai hari ini masih menghormati putusan perdata PN Kendari dan masih mengusahakan apa yang telah diputuskan pengadilan terkait kewajiban pembayaran tersebut,” kata Aldin, Minggu (30/8/2026).

Namun, kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan, belum ada tanggal pasti yang disampaikan. Dengan demikian, setelah satu dekade berlalu, persoalan utang jambu mete ini masih menyisakan satu pertanyaan sederhana: kapan tagihannya benar-benar lunas?

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *