KISAHAN.ID – Seorang warga berinisial A, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polresta Kendari. Laporan yang menimbulkan kerugian mencapai Rp80 juta tersebut diduga berkaitan dengan janji proyek tertentu.
Menurut Ahmad Julhidjah, persoalan tersebut bermula sekitar April 2019 ketika kliennya berada di Kendari. Saat itu, A ditawari proyek pembuatan drainase oleh seseorang bernama La Ode Anasiri. Nilai proyek yang berkaitan dengan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai Rp1 miliar.
Karena membutuhkan dukungan dana awal sebesar Rp70 juta, La Ode Anasiri tidak memiliki dana sehingga pekerjaan tersebut ditawarkan kepada kliennya.
Ahmad mengatakan, La Ode Anasiri saat itu menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut berasal dari Mardianti alias Ibu Titin, perempuan yang diklaim memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi, saat itu menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Pada 20 April 2019, A kemudian menemui Mardianti di rumahnya di kawasan BTN Boulevard, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut, A menyerahkan uang sekitar Rp70 juta yang disebut berkaitan dengan pekerjaan itu.
“Saat itu, Ibu Mardianti alias Ibu Titin mengaku sebagai keluarga Ali Mazi. Bahkan, dia menjaminkan rumahnya jika pekerjaan itu tidak jelas, sehingga klien kami percaya,” tutur Ahmad, Jumat (28/8/2026).
Seiring berjalannya waktu, A kembali mempertanyakan kejelasan pekerjaan dan uang Rp70 juta yang telah diserahkan. Namun, Mardianti disebut beralasan bahwa proyek tersebut telah diambil oleh orang lain.
Sebagai gantinya, lanjut Ahmad, Mardianti disebut menjanjikan pekerjaan lain yang berkaitan dengan penanggulangan longsor di Punggaluku dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Namun, pada 19 Desember 2019, Mardianti disebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta sekaligus meminta data-data perusahaan milik kliennya. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan A mencapai sekitar Rp80 juta.
Hingga Mei 2021, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak kunjung jelas. Uang tersebut juga belum dikembalikan. A kemudian bersama Mardianti membuat perjanjian tertulis di atas meterai terkait transaksi uang itu.
“Pada 31 Mei 2021, klien kami dengan Ibu Titin ini buat perjanjian di atas meterai. Perjanjiannya, uang Rp80 juta akan dikembalikan pada akhir Juli 2021. Ada buktinya,” tegas Ahmad.
Namun, hingga kini, uang tersebut disebut belum dikembalikan. A kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian pada September 2021. Laporan itu tercatat dengan Nomor: B/720/IX/2021/Reskrim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat ini, A berharap Polresta Kendari dapat segera menindaklanjuti dan mengungkap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya akan mengecek dulu perkembangan laporan 2021 tersebut.
“Kita cek dulu,” singkatnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar