KISAHAN.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi. Selain menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya di tengah isu perselingkuhan, Ichsan juga menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel dengan pelat nomor palsu saat bersama seorang perempuan simpanan bernama Elis Wahid.
Mobil yang digunakan merupakan Toyota Fortuner berwarna hitam milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Konsel dengan nomor polisi asli DT 1270 H. Namun, saat kejadian, kendaraan tersebut diketahui diganti menggunakan pelat palsu nomor B 1483 PDW.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tidak terdaftar dalam data resmi Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.
“Mobilnya plat palsu, tidak teridentifikasi di Direktorat Lalu Lintas, Samsat. Jadi ini palsu ya,” tegas Edwin, Kamis (6/8/2026).
Kasus yang menjerat Ichsan bermula pada Minggu (2/8/2026) malam di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban Andriani Porosi bersama keluarganya mendatangi mobil yang dikemudikan Ichsan setelah mengetahui ia sedang bersama Elis Wahid yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
Saat korban menghadang kendaraan dan meminta pintu mobil dibuka, mobil justru tetap melaju. Penyidik menduga kendaraan tersebut menabrak Andriani hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri. Korban mengalami luka lebam, bengkak, serta patah tulang pada jari kaki.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyidik telah menetapkan Ichsan sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara.
“Terlapor Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 KUHP,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Ichsan mengaku tidak sengaja menabrak adiknya. Ia hanya berusaha meninggalkan lokasi karena kendaraan dihadang keluarga dan tidak menyadari kaki korban berada di jalur mobil yang dikemudikannya.
“Saat ini, penyidik telah menyita Toyota Fortuner tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Dampak kasus ini juga berimbas pada pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan. Setelah Ichsan resmi ditahan sejak Senin (3/8/2026), Bupati Konsel Irham Kalenggo menunjuk Kepala Inspektorat Daerah, Narlian, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Konsel melalui Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/3472.
Bupati Irham mengatakan penunjukan Plh. Sekda dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama Ichsan menjalani proses hukum.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Konsel dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan sekaligus memberikan ruang kepada bapak Ichsan Porosi untuk fokus menjalani proses hukum,” kata Irham.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan rumah tangga dan isu perselingkuhan, tetapi juga mengungkap dugaan penggunaan mobil dinas dengan pelat nomor palsu yang kini menjadi bagian dari perhatian penyidik.
Penulis: Herlis Ode Mainuru

















Komentar