Hukrim

Imbas Wanita Selingkuhan: Ichsan Porosi Dicopot dari Sekda Konsel, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Eks Sekda Konsel, Ichsan Porosi, dan wanita yang diduga selingkuhannya, Elis Wahid. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Nasib Ichsan Porosi berubah drastis hanya dalam hitungan hari. Dari pejabat tertinggi ASN di lingkup Pemkab Konsel, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), ia kini harus menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri.

Di tengah proses hukum tersebut, Bupati Konsel Irham Kalenggo resmi menunjuk Kepala Inspektorat Daerah, Narlian, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Konsel. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/3472 yang diserahkan di ruang kerja Bupati, Rabu (5/8/2026).

Langkah itu diambil setelah Ichsan ditahan penyidik Satreskrim Polresta Kendari sejak Senin (3/8/2026). Pemerintah Kabupaten Konsel memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meski Sekda definitif sedang menjalani proses hukum.

Bupati Irham Kalenggo mengatakan penunjukan Plh. Sekda dilakukan agar koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Konsel dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan sekaligus memberikan ruang kepada bapak Ichsan Porosi untuk fokus menjalani proses hukum,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Ichsan bermula pada Minggu (2/8/2026) malam di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban Andriani Porosi bersama keluarga mendatangi mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Ichsan karena mendapati ia berada bersama seorang perempuan bernama Elis Wahid yang diduga selingkuhannya.

Saat korban menghadang kendaraan dan meminta pintu mobil dibuka, kendaraan tetap melaju. Polisi menduga mobil tersebut menabrak korban hingga kaki kiri Andriani terlindas ban depan sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami luka lebam, bengkak, dan patah tulang pada jari kaki.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyatakan penyidik telah menetapkan Ichsan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.

“Terlapor Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 KUHP,” katanya.

Dalam pemeriksaan, Ichsan membantah sengaja menabrak adiknya. Ia mengaku berusaha meninggalkan lokasi karena kendaraan dihadang keluarga dan tidak menyadari kaki korban berada di jalur mobil yang dikemudikannya.

Penyidik telah menyita Toyota Fortuner yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti. Sementara itu, Narlian mulai menjalankan tugas sebagai Plh. Sekda Konsel sejak 4 Agustus 2026 hingga ada keputusan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena persoalan keluarga yang berujung pada proses pidana kini juga berdampak pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *