KISAHAN.ID – Polresta Kendari kembali mengungkap kasus pencurian elektronik (curnik) yang dilakukan seorang pria bernama Yudi (29). Pelaku ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.25 Wita di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup atas laporan korban berinisial AW (34), warga Kelurahan Poasia, Kota Kendari.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan tiga unit telepon genggam titipan milik temannya yang disimpan di dalam laci meja sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita dan kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari saat itu juga.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, Tim URC Buser 77 berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto Malau,
Dalam pemeriksaan, Yudi mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci dan sedang kosong. Pelaku kemudian menggeledah ruangan dan membawa kabur empat unit handphone, satu botol parfum, serta satu topi rimba yang berada di dalam laci meja korban.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Setelah meninggalkan lokasi, Yudi mengaku menuju kawasan Gunung Jati untuk membeli narkotika jenis sabu.
Keesokan harinya, empat unit handphone hasil curian digadaikan di sejumlah konter telepon seluler di Kota Kendari dengan harga bervariasi, mulai Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil gadai tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima unit handphone sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, hasil pendalaman mengungkap Yudi juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
Pelaku mengaku pernah mencuri enam unit handphone, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung besi tembaga yang kemudian dijual kepada seseorang bernama Akhmad Budiarto seharga Rp5,4 juta.
“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” bebernya.
Kompol Welliwanto Malau menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku serta asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru

















Komentar