KENDARI, KISAHAN.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sanksi dijatuhkan karena perusahaan mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI.
Penghentian dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali peringatan resmi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Sesuai ketentuan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Jika kewajiban itu diabaikan, pemegang IUP dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Meski kegiatan tambang disetop, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, dan pemantauan wilayah tambang. Sanksi akan dicabut bila perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan sesuai aturan.
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar menaati aturan reklamasi. Pemerintah menekankan, kegiatan pertambangan tidak hanya sebatas eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Adapun 25 perusahaan tambang nikel di Sultra yang terkena sanksi penghentian sementara, yakni:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Pradana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar