Hukrim Headline

25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra Disetop ESDM RI karena Abaikan Reklamasi

Kantor Kementerian ESDM RI. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sanksi dijatuhkan karena perusahaan mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI.

Penghentian dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali peringatan resmi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Sesuai ketentuan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Jika kewajiban itu diabaikan, pemegang IUP dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Meski kegiatan tambang disetop, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, dan pemantauan wilayah tambang. Sanksi akan dicabut bila perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan sesuai aturan.

Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar menaati aturan reklamasi. Pemerintah menekankan, kegiatan pertambangan tidak hanya sebatas eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

Adapun 25 perusahaan tambang nikel di Sultra yang terkena sanksi penghentian sementara, yakni:

1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri

2. PT Cipta Djaya Selaras Mining

3. PT Dharma Bumi Kendari

4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa

5. PT Era Utama Perkasa

6. PT Geomineral Inti Perkasa

7. PT Hikari Jeindo

8. PT Indra Bumi Mulia

9. PT Karunia Sejahtera Mandiri

10. PT Maesa Optimalah Mineral

11. PT Meta Mineral Pradana

12. PT Multi Bumi Sejahtera

13. PT Pandu Urane Perkasa

14. PT Panji Nugraha Sakti

15. PT Putra Kendari Sejahtera

16. PT Rizqi Biokas Pratama

17. PT Suria Lintas Gemilang

18. PT Trised Mega Cemerlang

19. PT Wijaya Nikel Nusantara

20. CV Indah Sari

21. PT Ratok Mining

22. PT Bumi Indonesia Bersinar

23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia

24. PT Mineral Sukses Makmur

25. PT Tambang Sungai Suir

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *