Hukrim

Jadi Calo Polri 2025, Anggota Brimob Sultra Tipu Tetangga Rp450 Juta, Kini Dilapor ke Propam

Anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Briptu Ecal. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Briptu Ecal, dilaporkan ke Propam atas dugaan menjadi calo penerimaan anggota Polri pada 2025. Ia diduga menerima uang Rp450 juta dari orang tua seorang remaja asal Kabupaten Konawe berinisial F dengan janji meloloskan anak tersebut menjadi polisi.

Namun, F dinyatakan gugur saat mengikuti tes akademik. Orang tua F kemudian meminta pertanggungjawaban Briptu Ecal untuk mengembalikan uang tersebut.

ER, ibu F, mengatakan Briptu Ecal sempat berjanji mengembalikan uang itu. Namun, hingga batas waktu yang diberikan pada September 2026, uang tersebut belum juga dikembalikan.

“Dia janji mau kembalikan uang, diberikan waktu sampai 2026 belum ada itikad baik sampai kami dimediasi kepala desa tapi tidak juga dibayar sehingga kami laporkan ke Propam,” kata ER kepada media, Selasa (20/10/2026).

ER menceritakan, awalnya Briptu Ecal datang menawarkan bantuan untuk meloloskan anaknya yang saat itu masih duduk di bangku SMA menjadi anggota Polri. Karena bertetangga, ER mengaku percaya terhadap tawaran tersebut.

Untuk memenuhi permintaan uang Rp450 juta, orang tua F menjual tanah seluas satu hektare dan belasan ekor sapi.

Uang tersebut diserahkan secara tunai dalam dua tahap kepada Briptu Ecal. Menurut ER, penyerahan uang itu disaksikan empat orang.

“Saya didampingi suami dan Briptu Ecal beserta istrinya. Tidak ada hitam di atas putih dan dokumentasi karena saya percaya saja,” bebernya.

Persoalan tersebut sempat dimediasi di Kantor Desa Tanggobu pada 13 Mei 2026. Dalam mediasi itu, menurut ER, Briptu Ecal mengakui uang Rp450 juta tersebut sebagai utang dan berjanji melunasinya pada September 2026.

Namun, hingga Oktober 2026, uang tersebut belum dikembalikan. ER mengaku menolak ketika Briptu Ecal kembali meminta tambahan waktu untuk melunasi utangnya.

“Kita tolak karena sudah tidak mau lagi dijanji,” tandasnya.

ER bersama HA, orang tua F, kemudian melaporkan Briptu Ecal ke Propam Polda Sultra pada Senin (19/10/2026). Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan Briptu Ecal mendapat sanksi tegas, termasuk pemecatan dari institusi kepolisian.

Sementara itu, Briptu Ecal belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan jurnalis Kisahan.id pada Selasa (20/10/2026) belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *