KENDARI, KISAHAN.ID – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak upaya banding yang diajukan guru Mansur dalam kasus pencabulan terhadap murid sekolah dasar di Kota Kendari. Dengan putusan tersebut, vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dinyatakan tetap berlaku.
Putusan banding dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra pada sadang yang digelar Selasa (6/1/2026).
Dalam sidang tersebut majelis hakim menguatkan putusan PN Kendari tertanggal 1 Desember 2025 yang menyatakan Mansur bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
“Mengadili, menerima banding penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 1 Desember 2025. Menetapkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak mencapai mufakat bulat. Dari tiga hakim yang memeriksa perkara, terdapat perbedaan pendapat terkait pembuktian dan unsur kesalahan Mansur sebagai terdakwa.
I Ketut Suarta dalam pendapatnya menilai perkara tersebut tidak cukup didukung alat bukti dan menyebut tidak adanya niat jahat dari terdakwa. Namun dua hakim anggota, Muhammad Sirad dan Dasriwati, berpendapat sebaliknya dan menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat serta layak dipertahankan.
“Karena tidak tercapai mufakat, maka dilakukan pengambilan suara. Hasilnya, putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan,” kata I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Mansur divonis 5 tahun penjara oleh PN Kendari setelah dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar