KISAHAN.ID – Drama rumah tangga antara bos tambang M Fajar (35) dan mantan istrinya, Hijriani (28), akhirnya berakhir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Agama Kendari, Rabu (18/2/2026). Keduanya sepakat berdamai, mencabut laporan masing-masing, serta berkomitmen tidak lagi mengajukan tuntutan hukum atas peristiwa yang sama di kemudian hari.
Dalam perkara ini, M Fajar melaporkan Hijriani atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menusuk tangannya hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Sementara itu, Hijriani melaporkan M Fajar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus antara M Fajar dan Hijriani sempat bergulir dan memanas di media sosial. Namun, keduanya sepakat mengakhiri persoalan tersebut dengan mencabut laporan masing-masing.
“Para pihak menyatakan tidak akan mengajukan kembali laporan atau tuntutan hukum dalam bentuk apa pun atas peristiwa yang sama di kemudian hari,” demikian bunyi salah satu poin kesepakatan perdamaian.
Informasi terkait perdamaian ini juga dibenarkan oleh Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Ipda Hasrun. Ia menyebut perkara tersebut telah berakhir dan tidak lagi dipermasalahkan oleh kedua belah pihak.
“Info dari penyidiknya, laporannya dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan (damai),” ujarnya, Kamis (19/2).
Tidak hanya perkara hukum yang dicabut di kepolisian, kesepakatan itu juga memuat pengaturan hak asuh anak serta pemberian uang sebesar Rp150 juta kepada Hijriani. Proses serah terima anak sekaligus penyerahan uang tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Kendari di bawah pengawasan Panitera Muda Hukum, Sudarmin.
“Saya atas nama Panitera sangat bersyukur atas kehadiran dan kerelaan Bapak dan Ibu untuk menyelesaikan putusan pengadilan ini,” ucap Sudarmin di hadapan kedua belah pihak.
Namun, di balik tanda tangan dan nominal ratusan juta rupiah itu, tersisa satu adegan yang tak tercatat dalam berkas perdamaian, tangis seorang anak perempuan berbaju putih.
Dalam video yang beredar, gadis kecil itu tampak lebih tenang dalam pelukan seorang pengasuh. Saat ibunya mencoba menggendongnya, ia menolak. Tubuh mungilnya meronta kecil, wajahnya berpaling, seakan sosok di hadapannya adalah orang asing. Tangisnya pecah, tersedu-sedu, ketika pelukan itu dipaksakan.
Hijriani akhirnya tampak mengalah. Beberapa kali ia melontarkan kalimat lirih kepada putrinya, seolah mencoba meyakinkan bahwa dirinya bukan orang asing, melainkan ibu kandungnya.
Namun, jarak emosional yang terekam dalam video itu menjadi gambaran bahwa luka batin anak tidak selalu selesai bersamaan dengan perdamaian di atas kertas. Dalam diamnya, si kecil tampak kebingungan menghadapi perubahan pelukan yang akan ia jalani.
Seakan ia terkejut dan belum dapat menerima perpindahan rasa aman yang selama ini ia temukan dalam pelukan sang ayah, kini harus beralih kepada ibunya.
Kini, kasus penganiayaan dan KDRT yang bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah usai. Status hukum kedua belah pihak tidak lagi dipersoalkan, dan keduanya resmi melanjutkan kehidupan masing-masing.
Redaksi



















Komentar