KISAHAN.ID – Dua bocah remaja diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat patroli cipta kondisi di Kota Kendari, Minggu (18/1/2026) dini hari. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam dan alat berbahaya saat nongkrong bersama sejumlah remaja lainnya.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan DR Moh Hatta, tepatnya di lorong RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Tim patroli yang dipimpin Komandan Tim 1, Bripka Boy Sagita, mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi tersebut.
“Saat didekati, dua remaja terlihat membuang sesuatu ke dalam selokan,” kata Bripka Boy Sagita.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu senjata tajam jenis pisau keris, satu ketapel besi, serta satu mata busur. Kedua remaja tersebut lalu diamankan dan diinterogasi di tempat kejadian.
“Hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang yang dibuang adalah milik mereka,” ungkapnya.
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial F (13) dan K (15). Berdasarkan pengakuan awal, F membawa busur dan ketapel besi, sedangkan K membawa senjata tajam jenis pisau keris. Polisi juga mengungkapkan bahwa F merupakan residivis kasus kepemilikan busur.
“Karena salah satu di antaranya merupakan residivis, kami langsung mengamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Boy.
Selanjutnya, kedua remaja digiring ke Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait kepemilikan senjata tajam dan alat berbahaya. Polisi menduga barang-barang tersebut disiapkan untuk aksi tawuran atau tindak kriminal di wilayah Kota Kendari.
Polisi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Redaksi



















Komentar