Hukrim

Terima Uang Koordinasi Tongkang Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Dijatuhi Vonis 5 Tahun

Suasana sidang vonis mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Arya Putra N Waringin juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta diganti pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.

Dalam persidangan, Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan persetujuan berlayar (SPB) tongkang pengangkut ore nikel. Terdakwa diketahui mengusulkan agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Namun demikian, Supriadi tetap menerbitkan SPB bagi tongkang-tongkang pengangkut nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM, dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN. Praktik tersebut berlangsung dalam jumlah besar dan berulang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara secara global mencapai Rp233 miliar.

“Yang dinikmati terdakwa Supriadi sendiri lebih dari Rp1,2 miliar,” kata Arie kepada wartawan usai persidangan.

Ia mengungkapkan, Supriadi menerima dana koordinasi Rp70 juta hingga Rp100 juta untuk setiap tongkang yang diberi izin berlayar. Secara keseluruhan, terdapat 56 kapal yang mengangkut sekitar 481 ribu metrik ton nikel.

Dalam perkara ini, Kejati Sultra menetapkan sembilan tersangka, termasuk Supriadi. Usai sidang, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis saya,” ujar Supriadi.

Meski demikian, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya sebagai pejabat negara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *