KISAHAN.ID – Kesedihan dan keresahan mulai dirasakan masyarakat di wilayah lingkar tambang Desa Watudemba, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas pertambangan PT Sambas Minerals Mining (SMM) diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang kini dikhawatirkan berdampak pada kehidupan warga sekitar.
Front Pemuda dan Masyarakat Lingkar Tambang Kiaea–Watudemba (FELITA) pun angkat suara dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan serta aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Koordinator FELITA, Ardianto, mengaku prihatin melihat kondisi lingkungan di sekitar wilayah tambang yang disebut semakin memprihatinkan. Menurutnya, dugaan pelanggaran mulai dari persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penggunaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga dugaan pelanggaran kaidah pertambangan yang baik harus segera diusut.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga perlahan rusak akibat aktivitas yang diduga tidak memperhatikan lingkungan,” ujar Ardianto, Sabtu (16/5/2026).
Ia mengatakan, masyarakat kini mulai khawatir terhadap dampak jangka panjang yang bisa ditimbulkan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap sumber mata pencaharian warga.
Selain persoalan lingkungan, FELITA juga menyoroti proses perekrutan tenaga kerja yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat lokal. Warga disebut kecewa karena merasa belum mendapatkan manfaat yang seimbang dari keberadaan perusahaan di wilayah mereka sendiri.
“Kami tidak anti investasi, tetapi jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruk sementara lingkungan rusak dan hak-hak warga diabaikan,” katanya.
FELITA mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga instansi ESDM segera melakukan pemeriksaan terbuka dan independen terhadap aktivitas PT SMM.
Mereka juga meminta DPRD Sultra memanggil pihak perusahaan dan membuka dokumen perizinan serta pelaksanaan AMDAL kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas legalitas dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Tak hanya itu, FELITA meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, kehutanan, maupun pertambangan.
Sementara itu, pihak PT SMM melalui KTT perusahaan, Wibowo, hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait berbagai tudingan tersebut.
Redaksi: Muammar Said Fadholi



















Komentar