KISAHAN.ID – Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap informasi yang telah menjadi perhatian publik.
Ketua Umum FAN, Fatahillah, mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang sedang menjadi sorotan.
“Polda Sultra jangan diam saja. Secara hukum dan kewenangan, kepolisian wajib menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat dengan turun langsung ke lokasi. Tidak harus menunggu adanya laporan resmi apabila dugaan tindak pidana tersebut telah menjadi pengetahuan umum,” kata Fatahillah, kepada Kisahan.id, Senin (15/6/2026).
Ia meminta Kapolda Sultra segera menurunkan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan ketidakadilan dalam tata kelola sumber daya alam.
Selain mendesak aparat penegak hukum, FAN juga berencana menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut berisi sejumlah temuan dan kajian yang menjadi dasar permintaan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT PUP.
Fatahillah menyebut pihaknya akan meminta pemerintah menolak RKAB perusahaan serta mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
FAN juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam keselamatan warga, menimbulkan dampak lingkungan, serta adanya dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sementara itu, Direktur Utama PT PUP, Basmala Septian Jaya, menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah dijual kepada Frans Kalalo, pemilik PT WIN, pada Mei 2026.
Ia menyatakan seluruh kepemilikan saham telah beralih sehingga apabila terdapat aktivitas di lokasi PT PUP saat ini, hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik saham lama.
“Kalau pun ada aktivitas di sana, itu bukan kami, dan jangan libatkan pemilik saham yang lama karena kami sudah menjualnya kepada PT WIN. Secara hukum itu bukan tanggung jawab kami lagi,” tegas Basmala, kepada sejumlah media, beberapa waktu lalu.
Redaksi



Komentar