Hukrim

Takut “Digonggong” Istri Usai Habiskan Uang Demi Judol, Pria di Kendari Rekayasa Kasus Jambret

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau (tengah). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kasus dugaan penjambretan yang sempat viral di media sosial di Kota Kendari akhirnya terungkap sebagai laporan palsu. Pria berinisial ME (26), warga Kecamatan Poasia, mengaku merekayasa kejadian tersebut karena takut dimarahi istrinya setelah uang miliknya habis digunakan untuk bermain judi online.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, saat ME mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kendari. Ia melaporkan telah menjadi korban penjambretan oleh empat orang tak dikenal di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Dalam keterangannya, ME mengaku dihentikan oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Ia bahkan merinci ciri-ciri pelaku, kendaraan, serta kronologi aksi yang disebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Laporan tersebut sempat menyebar luas dan menjadi perhatian publik di media sosial.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa korban secara intensif. Namun, dalam proses pendalaman, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan ME yang berubah-ubah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi lanjutan, korban akhirnya mengakui telah memberikan laporan tidak benar.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa peristiwa penjambretan tersebut tidak pernah terjadi. Itu hanya rekayasa yang dibuat oleh korban sendiri,” ujarnya, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan, uang yang sebelumnya dilaporkan hilang sebesar Rp5,3 juta ternyata sebagian telah digunakan untuk bermain judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 juta habis untuk aktivitas tersebut.

Sementara itu, sisa uang bersama tas milik korban sebenarnya telah hilang lebih dulu pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Wita di kawasan Pasar Anduonohu, saat korban mencuci kendaraannya.
Lebih lanjut, korban mengaku nekat membuat laporan palsu karena khawatir perbuatannya diketahui oleh sang istri dan keluarga.

“Motifnya karena takut dimarahi istri. Jadi yang bersangkutan membuat skenario seolah-olah menjadi korban kejahatan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan laporan palsu karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk menghambat proses penegakan hukum. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak serta tidak menyalahgunakan layanan kepolisian demi kepentingan pribadi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *